DUGAAN KKN

Hari ini, Bupati-Wakil Bupati Rokan Hilir Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

Di Baca : 4649 Kali
Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), Larshen Yunus melaporkan Bupati dan Wakil Bupati Rokanhilir Riau ke Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (24/11/2021). (ist)

Bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, dalam surat tersebut, pihaknya menggunakan rujukan Undang-Undang Nomor 20/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999, yakni terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ingat ya, bahwa yang namanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), bukan hanya sekedar mengambil uang negara saja, namun jauh di atas segalanya punya makna yang luas, satu di antaranya terkait Penyalahgunaan Kewenangan dan Fasilitas yang diberikan Negara dan atau Daerah kepada para pejabatnya. Menggunakan aset daerah yang tidak sesuai peruntukannya, sama dengan Korupsi, ayo kita lawan!" ungkap Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Hingga berita ini diterbitkan, nomor WA bupati Rohil Epi Sintong kepada PP GAMARI hanya katakan, jangan begitulah Ketua.

"Bahkan kemarin itu, infonya sebelum laporan resmi ini dilayangkan, oknum Wakil Bupati kontak salah satu media, untuk menghapus berita tersebut, alih-alih ingin bertemu dan ngajak ngopi," tutup Aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar