Otak Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Ditangkap, Akan Dikirim ke Nusakambangan
Sementara Dirjen Pas Irjen Pol Dr Reynhard Saut Poltak Silitonga SH MH MSi, menegaskan otak pelaku pembakaran mobil dinas Lapas Klas II A Pekanbaru ini tersangka RS yang kini menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru kasus Narkoba, akan dipindahkan ke Rutan Nusakambangan. Pihaknya akan memberi penghargaan kepada Polda Riau.
Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan kepada wartawan, saat ini penyidik bekerja secara intensif dan ke delapan pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau.
Dasar : LP/B/36/I/2022/SPKT/POLDA RIAU, tgl 20 Jan 2022 an pelapor EFENDI PARLINDUNGAN PURBA.
Kronologis kejadian pada Kamis 20 Jan 2022 sekira pukul 04.40 WIB, korban mendengar suara tiang listrik yang dipukul-pukul warga, kemudian korban keluar dan melihat mobil dinas BM 1442 TP yang diparkir di depan rumahnya sudah dalam keadaan terbakar.
Akibatnya, kendaraan tersebut mengalami kerusakan (terbakar) pada bagian kap mesin, kaca depan pecah, ban sebelah kiri, dasbor serta plafon.
Kronologis pengungkapan berdasarkan pengecekan rekaman CCTV dan informasi di lapangan diperoleh baket informasi pelaku pembakaran berjumlah tiga orang.
Tulis Komentar