BATAS BERDAGANG PAGI SAMPAI SIANG PUKUL 06.00-11.00 WIB

Pedagang di Malioboro Pekanbaru Mengeluh !

Di Baca : 1269 Kali
Pedagang Malioboro ala Kota Pekanbaru Riau mengeluh Selasa (22/2/2022) karena batas waktu berjualan sangat singkat pagi dari pukul 06.00 sampai 11.00 WIB. Kemudian atap terpal panas dan kerangka atap pakai besi berkarat, bukan bahan materil baru. (Aznil F

"Dianggarkan 7 miliar, tapi masih pakai tenda biasa, panas lagi," ujar pedagang kepada wartawan.

Awal Oktober 2021 lalu, Pemko Pekanbaru melalui Disperindag, sudah mulai mengekskavator tempat berjualan pedagang. Sejumlah tenda pedagang dibongkar paksa. Jumlah pedagang sekitar 350-an.

Sekarang di lokasi baru sudah berdiri relokasi baru beratapkan tenda disangga tiang besi bulat dan kerangka atap besi yang sudah berkarat, bukan besi baru seperti logam baja ringan atau besi jenis galvanis yang kuat. Dana Rp7 miliar tapi pakai besi bekas. Dan banruan gerobak pedagang 8 unit gerobak yang ada di lokasi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar