Kadis LHK Riau tentang Dugaan Pelanggaran PT Agro Abadi Tanam Sawit di Areal Konsesi IUPHHK-HT PT RS

Silakan Beri Sanksi Hukum PT Agro Abadi

Di Baca : 4677 Kali
Kebun kelapa sawit PT Agro Abadi di Desa Kepau Jaya Kampar Riau yang ditanam di dalam areal konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama, dipertanyakan apa dasar PT Agro Abadi tanam sawit di areal konsesi IUPHHK-HT PT RSU. Foto diabadikan Senin siang (19/4/20

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tindakan PT Agro Abadi menanam kelapa sawit di areal konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama (RSU) sekitar tahun 2004 lalu saat masih hidup izin areal konsesi PT RSU itu di Desa Kepau Jaya Kabupaten Kampar Riau, terus mendapat sorotan dan tanggapan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau DR Ir Mamun Murod mempersilakan beri sanksi hukum terhadap PT Agro Abadi. Hal ini ditegaskannya di ruang rapat Kadis LHK Riau di Pekanbaru ia didampingi Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Provinsi Riau, Danang Kabul Sukresno, Selasa (20/4/2021).

PT Agro Abadi diberi waktu 3 tahun untuk mengurus izinnya. Apabila 3 tahun tak tuntas urus izinnya, maka selanjutnya denda menjadi 10 kali lipat dan ini berlaku bagi semua perusahaan yang terlanjur menanam sawit di dalam kawasan hutan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau DR Ir Mamun Murod






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar